Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Hak Kelompok Khusus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diangkat dalam kerangka otonomi khusus Papua, untuk mengajukan calon Bupati dan Calon Walikota, pada Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah termasuk UU Otsus Papua, UU Otsus Papua Perubahan Kedua, dan PP 106 Tahun 2021. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian tentang Otonomi Khusus yang sudah dipublikasikan dalam jurnal. Sedangkan bahan hukum tertier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian menunjukan bahwa (i) Kelompok Khusus pada kelembagaan DPRK memiliki kesetaraan kedudukan dalam hal tugas dan wewenang, serta fungsi sebagai anggota perwakilan rakyat di daerah. Namun, dalam hal hak untuk mengajukan calon Bupati dan Calon Walikota, pada pemilihan kepala daerah di provinsi Papua yang menjalankan Otonomi Khusus, tidak memiliki kesetaraan hak dengan anggota DPRK dari Partai Politik yang dipilih melalui pemilihan umum; (ii), Kelompok Khusus memiliki komposisi jumlah yang memenuhi syarat dalam hal pengajuan calon Bupati dan Calon Walikota, namun tidak diberi hak dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan Undang-Undang Nomor `1 Tahun 2015 untuk mengajukan Calon Bupati dan Calon Walikota dalam pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Papua
Copyrights © 2023