Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan terus menjadi perhatian utama dalam pembangunan nasional. Sebagai kondisi di mana individu atau kelompok tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka secara layak, kemiskinan mencerminkan adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang masih belum teratasi sepenuhnya. Dalam konteks Indonesia, kesejahteraan sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program sosial. Undang-undang ini menyatakan bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya Pemerintah secara aktif merancang berbagai program dan kebijakan untuk menanggulangi kemiskinan, seperti bantuan sosial, Namun, implementasi program-program tersebut sering kali menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidaktepatan sasaran, keterbatasan anggaran, serta efektivitas yang masih perlu ditingkatkan. Kemiskinan memiliki dampak yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah layanan Kesehatan. Dimana setiap individu sebenarnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai. Prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan menegaskan bahwa seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi, berhak mendapatkan perawatan medis yang layak dan berkualitas.
Copyrights © 2025