Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara spesifik merujuk pada sektor pendapatan asli daerah melalui Retribusi Daerah yakni Parkir tepi jalan umum merupakan permasalahan yang serius dan membutuhkan proses implementasi yang baik. Implementasi yang baik menjadi sebuah terobosan baik untuk bisa mendapatkan hasil yang baik juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah di kota kupang. Metode yang digunakan adalah studi kasus kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap 10 informan, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses Implementasi yang dilakukan oleh dinas perhubungan kota kupang sebagai dinas pelaksana teknis melalui pungutan retribusi parkir menjadi tumpuan utama bagaimana implementasi perda ini dapat berjalan. Penelitian ini menunjukan dari ukuran dan kebijakan bahwa adanya kejelasan regulasi dan procedural dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Sumber Daya yang ada seperti sumber daya manusia dan sumber daya anggaran menjadi motor penggerak dalam proses implemetasi di lapangan. Sikap pelaksana ditunjukan pada pemahaman kebijakan dan komitmen pelaksana dari setiap elemen yang terlibat . Karakteristik agen pelaksana yang diamana mencakup struktur organisasi dan koordinasi antar instansi. Komunikasi pelaksana yang dalam upaya melakukan sosialisasi kebijakan agar tujuan dapat dilaksanakan. Lingkungan Ekonomi , sosial, dan politik mencakup partisipasi masyarakat dan kekuatan ekonomi masyarakat di kota kupang. Rekomendasi mencakup perlu mengalokasikan anggaran khusus, Peningkatan kapasitas SDM pelaksana, Sosialisasi Perda perlu dilakukan secara masif dan sistematis, serta Koordinasi antar instansi terkait
Copyrights © 2024