Praktik sewa menyewa (Ijārah) rumah di Kelurahan Dukuh Kota Salatiga umumnya hanya berbasis perjanjian lisan tanpa klausul tertulis terkait pembatasan modifikasi rumah oleh penyewa. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, terutama potensi ghārār (ketidakjelasan) menurut Hukum Islam dan wanprestasi menurut KUHPerdata, karena modifikasi rumah tanpa izin sering merubah objek sewa dari manfaat semula, memicu kerugian, dan mempersulit pembuktian sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur ghārār dalam praktik modifikasi rumah sewaan menurut syarat sah Ijārah serta mengkaji bentuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1548 dan Pasal 1550–1552 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemilik dan penyewa rumah, serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan modifikasi rumah secara sepihak oleh penyewa melanggar kejelasan objek dan manfaat sewa sehingga menimbulkan ghārār dan wanprestasi, serta berpotensi membatalkan akad sewa. Ketiadaan perjanjian tertulis semakin memperlemah posisi hukum para pihak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kontrak sewa tertulis yang memuat klausul modifikasi fisik, pembagian tanggung jawab, serta legalisasi notaris untuk mengurangi risiko sengketa. Temuan ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemilik, penyewa, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan akad sewa yang sah, adil, dan berkepastian hukum.
Copyrights © 2025