Desa adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan nilai kearifan lokal. Desa Adat Panjer, yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, menerapkan awig-awig sebagai aturan adat dalam pengelolaan lingkungan. Filosofi Tri Hita Karana menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat, serta analisis dokumen peraturan desa dan kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Adat Panjer aktif dalam menjaga lingkungan melalui penerapan sanksi bagi pelanggar awig-awig, kegiatan gotong royong membersihkan desa, serta pelestarian sumber daya alam dan sungai. Namun, implementasi aturan ini menghadapi kendala, seperti perubahan gaya hidup masyarakat, rendahnya kesadaran lingkungan pada beberapa pihak, serta meningkatnya jumlah penduduk yang memperbesar produksi limbah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan aturan adat, peningkatan partisipasi masyarakat, serta kerja sama dengan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih baik
Copyrights © 2025