Protokol Notaris adalah sekumpulan dokumen yang berfungsi sebagai arsip Negara dan wajib disimpan oleh notaris sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah pengaturan Protokol Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan bagaimana tanggung jawab Notaris penerima Protokol Notaris yang telah meninggal dunia dalam perspektif Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 65 UUJN terdapat kekaburan norma mengenai batas waktu pertanggungjawaban bagi notaris yang sudah tidak menjabat lagi atas akta yang dibuatnya. Notaris penerima protokol dari notaris yang telah meninggal dunia hanyalah menyimpan dan memelihara protokol dengan baik sebagai upaya untuk menjaga keabsahan akta dan sebagai alat bukti yang kuat, protokol Notaris wajib disimpan oleh pemegang protokol.
Copyrights © 2025