Kasus perbuatan melawan hukum jual beli tanah yang melibatkan suami istri di Wilayah Hukum Tabanan menggabungkan berbagai aspek hukum yang kompleks hingga menimbulkan pertanyaan terkait upaya hukum yang dilakukan Penggugat dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum jual beli tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menekankan pada pengamatan terhadap implementasi hukum dalam praktik dan realita sosial. Melalui Teori Penegakan Hukum dan Teori Kepastian Hukum, peneliti menemukan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak penggugat dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum jual beli tanah yang dilakukan kasus suami istri di Wilayah Hukum Tabanan dapat dilandasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta dapat diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian perbuatan melawan hukum jual beli tanah tersebut adalah hambatan internal dan eksternal
Copyrights © 2025