JUMAHA
Vol. 5 No. 1 (2025): EDISI APRIL 2025

PENERAPAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENADAHAN DI PENGADILAN NEGERI TABANAN

I Gede Nyoman Pandu Raharja (Unknown)
Yogi Yasa Wedha (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dilakukan dengan cara memperlakukan terdakwa sebagai subyek hukum sesuai haknya sampai dengan putusan berlaku tetap. Setiap terdakwa diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim berpegang pada prinsip objektivitas dan tidak terpengaruh oleh opini publik atau tekanan eksternal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa diberikan hak yang adil, kesempatan yang sama untuk membeladiri, termasuk hak untuk tetap diam (the right to remain silent), tanpa dapat dianggap sebagai tanda kesalahan. Selain itu terdapat faktorfaktor yang menghambat penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dimana ada beberapa faktor yang menghambat penerapan asas ini meliputi tekanan publik dan peran media yang dapat menciptakan stigma negative terhadap terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jhm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

We encourage readers to sign up for the publishing notification service for this journal. Use the Register link at the top of the home page for the journal This registration will result in the reader receiving the Table of Contents by email for each new issue of the journal This list also allows the ...