Penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dilakukan dengan cara memperlakukan terdakwa sebagai subyek hukum sesuai haknya sampai dengan putusan berlaku tetap. Setiap terdakwa diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim berpegang pada prinsip objektivitas dan tidak terpengaruh oleh opini publik atau tekanan eksternal. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdakwa diberikan hak yang adil, kesempatan yang sama untuk membeladiri, termasuk hak untuk tetap diam (the right to remain silent), tanpa dapat dianggap sebagai tanda kesalahan. Selain itu terdapat faktorfaktor yang menghambat penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap terdakwa tindak pidana penadahan di Pengadilan Negeri Tabanan dimana ada beberapa faktor yang menghambat penerapan asas ini meliputi tekanan publik dan peran media yang dapat menciptakan stigma negative terhadap terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan.
Copyrights © 2025