Abstract: Inter-ethnic marriages have become increasingly common in the era of urbanization and migration. Batak Toba cultural figures and scholars have sought solutions by popularizing the Mangain process (adoption). Individuals who have undergone Mangain are entitled to bear the surname (marga) of the adoptive family accordance with Batak Toba customs. This study employs a normative juridical legal research approach, supported by empirical data, with a descriptive analytical research nature. The research methodology incorporates a statute approach and a case approach. The research findings indicate that the court rejected the name change request on the grounds that it did not meet the court rejected the name change request on the grounds that it did not meet the adoption requirements stipulated in Government Regulation No. 54 of 2007 on the Implementation of Adoption. Keyword: Surname Attribution, Mangain, Batak TobaAbstrak: Perkawinan antar suku sudah banyak terjadi di era urbanisasi dan perantauan yang luas. Para tokoh adat dan cendekiawan Batak Toba mencari solusi dengan memasyarakatkan proses Mangain (mengangkat anak). Orang yang telah di ain berhak menyandang marga dari pihak yang meng ain sesuai adat Batak Toba. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang didukung data empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa permohonan penggantian nama ditolak oleh pengadilan karena tidak memenuhi syarat pengangkatan anak menurut PP No. 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain itu dianggap akan terjadi pengaburan identitas pemohon jika permohonan dikabulkan. Kata kunci: Pemberian Marga Pada Nama, Mangain, Batak Toba
Copyrights © 2025