requirements for the recognition of Customary Law Communities. Customary land has its own regulations regarding land registration, which are contained in Permen ATR/BPN No.14 of 2024. The identification activities carried out are useful as a benchmark in the stages of recognizing and protecting Customary Law Communities. The problems studied in this study are How is the Recognition and Protection of Customary Law Communities in Langkat Regency after Perda No. 2 of 2019, How is the Process of Identification and Registration of Customary Law Community Land Rights in Langkat Regency, and What are the Obstacles in Optimizing Customary Law Land Registration in Langkat Regency. This study uses the Normative Legal Research method supported by Interviews. The nature used in this study is descriptive analytical. Data Collection Techniques in this study through literature studies accompanied by interviews with several related informants. The data obtained will be analyzed qualitatively and conclusions drawn deductively. The findings of the identification of customary law communities in Langkat Regency are the Langkat Sultanate, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, and Kedatukan Besitang. Although they exist, the customary law communities in Langkat Regency are only part of the ceremony and the registration of customary land rights of customary law communities in Langkat Regency has never occurred because proof of customary land in this Regency is difficult to do, thus hampering the administration and registration of customary land rights. In addition, there has been no follow-up after the issuance of the Regional Regulation until now the Regent's Decree concerning the Customary Law Community has never been issued and no Customary Law Community has ever registered its customary land with the National Land Agency in Langkat. Keywords: Urgency Of Registation, Communal Land, Langkat. Abstrak: Pasal 3 UUPA Jo. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 mengatur terkait persyaratan diakuinya Masyarakat Hukum Adat. Tanah ulayat memiliki peraturannya tersendiri menyangkut pendaftaran tanah, hal itu terdapat di Permen ATR/BPN No.14 Tahun 2024. Adanya kegiatan identifikasi yang dilakukan berguna sebagai tolak ukur dalam tahapan untuk mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat setelah Perda No. 2 Tahun 2019, Bagaimana Proses Identifikasi dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Langkat, dan Apa Kendala dalam Optimalisasi Pendaftaran Tanah Hak Ulayat di Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif yang didukung dengan wawancara. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Data dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan disertai dengan wawancara dengan beberapa informan yang terkait. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan di tarik kesimpulan secara deduktif. Temuan hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat ialah Kesultanan Langkat, Kejuruan Stabat, Kedatukan Secanggang, dan Kedatukan Besitang. Meskipun eksis, Masyarakat Hukum Adat yang berada di Kabupaten Langkat hanyalah sebagai bagian dari ceremonial saja dan Pendafataran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kab.Langkat belum pernah terjadi karena pembuktian tanah ulayat di Kabupaten ini sulit dilakukan sehingga menghambat pengadministrasian dan pendaftaran tanah hak ulayat. Selain itu juga, tidak ada tindak lanjut pasca lahirnya Peraturan Daerah tersebut sampai saat ini belum pernah diterbitkan SK Bupati mengenai Masyarakat Hukum Adat dan belum pernah ada Masyarakat Hukum Adat yang mendaftarkan tanah ulayatnya ke Badan Pertanahan Nasional di Langkat. Kata kunci: Urgensi Pendaftaran, Tanah Ulayat, Langkat
Copyrights © 2025