Kewenangan Kejaksaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menjadi lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menemukan hambatan dalam pelaksanaan kewenangannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang – undangan (Statute approach) untuk mengkaji kasus pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Hasil penelitian ini mengungkapkan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap meskipun mendapatkan kendala administrasi dari Penyidik Polres Ogan Ilir. Upaya yang bisa dilakukan untuk mengindari kejadian serupa adalah dengan meningkatkan koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025