JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 8 No. 1 (2025): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum

Implementasi Upaya Penanganan Hukum Pidana Dalam Kasus Tindak Pidana Diskriminasi RAS dan ETNIS

Ismaya, Heru (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jul 2025

Abstract

A law is structured based on a series of regulations regarding human behavior. The law is supposed to create order, safety, and happiness in society. Every individual in society must have the authority inherent in each of them, including the right to life, liberty, security, and other universal rights related to Human Rights (HAM). Ethnicity, religion, race, and intergroup (SARA) discrimination is a serious threat to social integrity and the principle of equality before the law. Law Number 40 of 2008 concerning the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination is present as a national legal umbrella to overcome discriminatory practices. This article aims to analyze the effectiveness of criminal law efforts in dealing with discrimination. The method used in this study is normative juridical with a statutory and case approach. The results of the study indicate that although criminal sanctions have been strictly regulated. On the other hand, the implementation of this law still faces various obstacles such as minimal reporting, proof of discriminatory intent. Therefore, enforcing criminal law requires collaboration between law enforcement officers, human rights institutions, and the community to realize the rights equal protection. Hukum disusun berdasarkan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah kehidupan manusia, dalam hal ini tujuan dari hukum ialah mengadakan ketertipan dan keselamatan, kebahagiaan di dalam masyarakat. Setiap individu, dalam kehidupan di masyarakat pasti memiliki kewenangan yang melekat pada masing-maing dirinya, termasuk hak hidup, kebebasan, keamanan, dan hak universal lainnya yang terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan ancaman serius bagi keutuhan sosial dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis hadir sebagai payung hukum nasional untuk menanggulangi praktik diskriminatif. Tujuan penelitian inj untuk menganalisis dan mengkaji efektivitas upaya hukum pidana dalam menangani diskriminasi berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil kajian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah diatur sanksi pidana dengan tegas,namun pelaksanaan hukum ini masih menghadapi berbagai kendala seperti minimnya pelaporan, pembuktian niat diskriminatif dan. Oleh karenanya, dalam penegakan hukum pidana memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga HAM, dan masyarakat untuk mewujudkan perlindungan hak yang setara.

Copyrights © 2025