JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 8 No. 1 (2025): JUSTITIABLE -Jurnal Hukum

Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Cyberstalking dalam Hukum Pidana Indonesia Perbandingan dengan Pendekatan Amerika Serikat

Putra, Dwi (Unknown)
Amaliah, Kiki (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2025

Abstract

Fenomena cyberstalking telah muncul sebagai ancaman siber yang signifikan, menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius bagi korbannya melalui pola perilaku berulang yang dilakukan secara daring. Di Indonesia, meskipun kejahatan siber diatur dalam UU ITE dan KUHP, tidak ada delik spesifik yang secara komprehensif mengkriminalisasi cyberstalking, menyebabkan keterbatasan dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan formulasi kebijakan kriminalisasi cyberstalking yang ideal dalam hukum pidana Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan fokus pada perbandingan sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan cyberstalking di Indonesia masih fragmentaris dan belum mengakomodasi karakteristik unik kejahatan ini, berbeda dengan Amerika Serikat yang telah memiliki legislasi spesifik seperti Interstate Stalking Punishment and Prevention Act (18 U.S.C. ยง 2261A) dan undang-undang negara bagian yang lebih maju. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan urgensi pembentukan delik cyberstalking yang spesifik dalam hukum pidana Indonesia, dengan definisi yang jelas mencakup pola perilaku berulang, niat jahat, dan penggunaan sarana elektronik, serta dilengkapi sanksi proporsional dan mekanisme perlindungan korban yang komprehensif, terinspirasi dari praktik terbaik di Amerika Serikat. Disarankan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan adopsi elemen-elemen ini untuk memperkuat kerangka hukum pidana dan memberikan perlindungan yang efektif di era digital.

Copyrights © 2025