Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terkait pengelolaan tanah adat oleh warga negara asing (WNA) di wilayah yang telah berkembang menjadi kawasan wisata. Dalam era globalisasi dan pertumbuhan pariwisata, tanah adat kerap menjadi sasaran investasi asing, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat adat yang memiliki ikatan historis, kultural, dan spiritual dengan tanah mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi pustaka, yang bertujuan untuk menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Menteri, hingga peraturan daerah terkait hak atas tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum, WNA tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, tetapi dapat diberikan hak pakai dalam batas waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai bentuk penyelundupan hukum melalui perjanjian-perjanjian seperti nominee, kuasa mengelola, dan sewa menyewa yang merugikan masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum terhadap tanah adat serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat adat agar tidak mudah terjebak dalam perjanjian yang merugikan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan terkait pengelolaan tanah adat di tengah perkembangan pariwisata.
Copyrights © 2025