Hak Paten merupakan hasil karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk dan fungsi tertentu, yang memiliki nilai immaterial dan nilai ekonomi, sehingga banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum yang dapat menimbukan sengketa. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji suatu kaidah- kaidah berdasarkan keabsahan bahan hukum utama dengan cara menganalisis teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa antara Nokia Technologies OY dengan PT Bright Mobile Communication awalnya diselesaikan secara damai di luar pengadilan, namun karena belum mendapatkan titik temu akirnya Nokia Technologies OY mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Pengadilan Niaga, gugatan tersebut tidak diterima dengan pertimbangan kurang pihak dalam Tergugat dan pada tingkat Kasasi, Gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan hakim bahwa Hakim sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
Copyrights © 2025