Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK PATEN: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 47/PDT.SUS-PATEN/2021PN NIAGA JKT.PST ANTARA NOKIA TECNOLOGIES OY DENGAN PT BRIGHT MOBILE TELECOMMUNICATION Agung, Bima Putra; Astutik, Sri; Nasution, Dedi Wardana
COURT REVIEW Vol 5 No 06 (2025): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v5i06.2335

Abstract

Hak Paten merupakan hasil karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu bentuk dan fungsi tertentu, yang memiliki nilai immaterial dan nilai ekonomi, sehingga banyak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum yang dapat menimbukan sengketa. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji suatu kaidah- kaidah berdasarkan keabsahan bahan hukum utama dengan cara menganalisis teori, konsep, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sesuai dengan permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian ini bahwa penyelesaian sengketa antara Nokia Technologies OY dengan PT Bright Mobile Communication awalnya diselesaikan secara damai di luar pengadilan, namun karena belum mendapatkan titik temu akirnya Nokia Technologies OY mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dan selanjutnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di Pengadilan Niaga, gugatan tersebut tidak diterima dengan pertimbangan kurang pihak dalam Tergugat dan pada tingkat Kasasi, Gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan hakim bahwa Hakim sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Tersangka dalam Proses Penyidikan di Kepolisian Santoso, Wahyu Aji; Subekti, Subekti; Nasution, Dedi Wardana; Cornelis, Vieta Imelda
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 1 (2026): Februari - April
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i1.6138

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki tugas utama dalam bidang penegakan hukum, khususnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Dalam menjalankan fungsinya, kepolisian tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga bertugas memelihara ketertiban dan keamanan umum di tengah masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menjalankan tugas sosial dan kemanusiaan, memberikan pendidikan kesadaran hukum, serta melaksanakan fungsi pemerintahan terbatas (bestuurlijk). Oleh karena itu, keberadaan penyidik sebagai bagian dari Polri memiliki peran penting dalam proses penanganan suatu perkara pidana, karena penyidik bertanggung jawab mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran guna membantu penyelesaian kasus pelanggaran hukum. Namun, dalam praktik pengungkapan perkara pada tahap penyidikan, tidak jarang terjadi tindakan yang bersifat sewenang-wenang oleh penyidik. Perlakuan tersebut sering kali dilakukan dengan tujuan agar tersangka segera mengakui perbuatannya. Padahal, dalam proses penyidikan, yang dibutuhkan bukanlah pengakuan yang diperoleh melalui tekanan atau pemaksaan, melainkan keterangan yang diberikan secara bebas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya tersangka memiliki kebebasan dalam memberikan keterangan tanpa adanya intimidasi, ancaman, atau kekerasan. Hal ini penting agar proses penyidikan tetap berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, perlindungan hak-hak tersangka harus dijunjung tinggi demi terwujudnya proses peradilan pidana yang objektif dan sesuai prinsip hukum.
Daluwarsa Tindak Pidana: Kajian Yuridis, Problematika Praktis, dan Arah Pembaruan Regulasi Nasution, Dedi Wardana
Indonesia Berdaya Vol 7, No 2 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261442

Abstract

Daluwarsa tindak pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana setelah jangka waktu tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, penerapan daluwarsa sering menimbulkan berbagai problematika, seperti perkara yang mangkrak, ketidakjelasan awal penghitungan waktu daluwarsa, serta potensi impunitas bagi pelaku kejahatan tertentu. Tulisan ini mengkaji secara yuridis konsep daluwarsa tindak pidana dengan menelaah landasan normatifnya dalam KUHP, KUHAP, serta pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Selain itu, pembahasan diarahkan pada problematika penerapan daluwarsa dalam praktik serta perbandingan dengan pengaturan di beberapa negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah memperbaiki sistematika pengaturan daluwarsa, ketentuan tersebut masih menyisakan kelemahan, khususnya karena tetap memberlakukan daluwarsa terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi daluwarsa yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan korban, dan harmonisasi dengan hukum internasional.