Dinamika pembaruan pemikiran hukum Islam di Indonesia merupakan respons terhadap kompleksitas perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terus berkembang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses, bentuk, dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembaruan hukum Islam sejak era kemerdekaan hingga masa kini. Dengan pendekatan fenomenologis kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi terhadap institusi keagamaan serta regulasi hukum yang berlaku. Temuan menunjukkan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia mencakup empat bentuk utama: fikih, fatwa, yurisprudensi, dan perundang-undangan. Pembaruan tersebut terjadi dalam kerangka relasi timbal balik antara teks-teks normatif Islam dengan realitas sosial lokal, melalui mekanisme ijtihad, reinterpretasi, dan institusionalisasi dalam pranata sosial. Artikel ini menegaskan bahwa pembaruan hukum Islam di Indonesia bersifat kontekstual dan adaptif terhadap kebutuhan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariah. Dengan demikian, pembaruan ini tidak hanya mempertahankan relevansi hukum Islam, tetapi juga memperkuat posisinya dalam sistem hukum nasional
Copyrights © 2025