Praktik kewirausahaan farmasi tidak hanya menuntut efisiensi dan profitabilitas, tetapi juga kepatuhan terhadap etika bisnis, khususnya dalam konteks nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi etika bisnis Islami dalam pengelolaan Apotek Lugina di Kecamatan Rancaekek, dengan menyoroti aspek pengambilan keuntungan, transparansi harga, dan pelayanan pasien. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apotek Lugina mengintegrasikan prinsip shiddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan kebenaran), dan fathonah (cerdas) dalam pelayanan kefarmasian. Praktik harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), edukasi pasien diterapkan secara beretika, dan nilai 5S (senyum, sapa, salam, sopan, santun) menjadi budaya pelayanan utama. Temuan ini memperkuat bahwa etika bisnis Islami mampu meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen serta menjadi strategi unggulan dalam menghadapi persaingan industri farmasi. Studi ini merekomendasikan penguatan pendidikan kewirausahaan Islami bagi tenaga kefarmasian sebagai upaya membentuk karakter saudagar Muslim modern yang profesional, spiritual, dan berorientasi maslahat.
Copyrights © 2025