Muhammad Syahrur, seorang pemikir Suriah, memperkenalkan paradigma baru dalam penafsiran Al-Qur’an melalui pendekatan qira’ah mu’asirah (pembacaan kontemporer) dalam karya monumentalnya, Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’asirah (1990). Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan inovasi pemikiran Syahrur, khususnya dalam konsep wahyu dan teori hudud, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Data dikumpulkan dari karya-karya Syahrur dan sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel melalui penelitian kepustakaan. Syahrur membedakan istilah Al-Kitab (teks wahyu holistik), Al-Dzikr (pengingat spiritual), dan Al-Furqan (pembeda hak-batil), menolak sinonimitas untuk menggali makna spesifik melalui analisis linguistik. Berdasarkan Surah Ali Imran ayat 7, ia membagi Al-Qur’an menjadi ayat muhkamat (hukum universal) dan mutasyabihat (metafisik), menegaskan bahwa Al-Qur’an bebas dari keterikatan asbab an-nuzul historis, memungkinkan interpretasi fleksibel sesuai konteks modern. Teori hududnya menawarkan kerangka matematis dengan batas bawah (al-hadd al-adna) dan atas (al-hadd al-a’la), memungkinkan ijtihad dalam hukum seperti warisan, zina, dan transaksi keuangan tanpa melanggar ketentuan ilahi. Meskipun kontroversial karena menantang tafsir klasik, pendekatan Syahrur memperkaya diskursus tafsir kontemporer dengan menjaga relevansi Al-Qur’an di era modern.
Copyrights © 2025