Reforma Agraria adalah kebijakan komprehensif di bidang pertanahan dalam rangka untuk melakukan penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini meliputi dua program utama, yaitu penataan asset dan penataan akses. Dalam realitanya, reforma agraria ditujukan dalam beberapa program teknis, antara lain penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agrarian, penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek reforma agrarian, serta kepastian hukum dalam lagalisasi hak atas tanah objek reforma agraria. Namun demikian, setelah ditetapkan oleh pemerintah, pada pelaksanaannya reforma agraria belum terlaksana secara optimal. Masih banyak permasalahan yang dihadapi di sektor pertanahan, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik dan sengketa tanah, tanah terlantar atau tanah tidak bertuan, serta lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani. Oleh sebab itu, perlunya sinkronisasi regulasi maupun sinergisitas dalam pelaksanaannya, sehingga tujuan utama pembaharuan agraria di Indonesia, yakni memberikan kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini diupayakan Pemerintah melalui penyusunan kebijakan di bidang pertanahan, meskipun dalam perkembangannya terdapat kebijakan-kebijakan yang seolah mencederai falsafah dan prinsip hukum yang ada di dalam UUPA.
Copyrights © 2025