Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung No. 1713 K/Pdt/2010 terkait pelanggaran rahasia dagang antara PT BPE dan PT HCMI beserta mantan karyawan PT BPE. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengevaluasi penerapan hukum rahasia dagang dalam rezim HKI Indonesia dan konsistensi putusan pengadilan. Hasilnya menunjukkan Mahkamah Agung menegaskan bahwa rahasia dagang adalah objek perlindungan hukum yang dapat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri. Putusan ini memperkuat kedudukan hukum pemilik rahasia dagang dan menjadi preseden penting bagi perlindungan industri berbasis inovasi.
Copyrights © 2025