Penelitian ini membahas peran Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi praktik pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Medan. Fokus utama diarahkan pada bagaimana Ombudsman merespon laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan lapangan, serta mengeluarkan rekomendasi untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui pengumpulan data wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasilnya menunjukkan bahwa Ombudsman telah menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh minimnya tindak lanjut instansi dan terbatasnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya sebagai penerima layanan publik.
Copyrights © 2025