Jurnal Riset Hukum Keluarga islam
Volume 5, No, 1 Juli 2025, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI)

Analisis Faktor Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah PA Sumedang Menurut UU Perkawinan

Gan Gan Panca Nurghani Hidayat (Unknown)
Eva fauziah (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2025

Abstract

Abstrak. Dalam Islam, usia pernikahan menjadi syarat penting untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, jika salah satu pihak belum memenuhi syarat usia yang ditetapkan, mereka dapat mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sumedang, dengan tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melibatkan wawancara dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab tingginya dispensasi nikah meliputi faktor hamil di luar nikah, faktor rendahnya ekonomi, faktor rendahnya Pendidikan, dan faktor pergaulan bebas, faktor yang dominan yang mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama sumedang yaitu dikarenakan faktor hamil di luar nikah. Selain itu, kebijakan hukum yang lebih fleksibel dalam Undang-Undang 16 Tahun 2019 turut berperan dalam meningkatnya permohonan dispensasi. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang tantangan dan solusi terkait pernikahan dini dalam konteks masyarakat Sumedang. Abstract. In Islam, the age of marriage is an important requirement for creating a harmonious household. According to Article 7 of Law Number 16 of 2019, marriage is only permitted if both the man and woman have reached the age of 19. However, if one party has not met the stipulated age requirement, they can apply for a marriage dispensation at the Religious Court. This study analyzes the factors contributing to the high number of marriage dispensation requests at the Sumedang Religious Court, with a review of Law Number 16 of 2019. The research method used is qualitative with a case study approach, involving interviews and document analysis. The results show that the main factors causing the high number of marriage dispensations include pregnancy outside of marriage, low economic conditions, low education levels, and free association. The dominant factor leading to marriage dispensation requests at the Sumedang Religious Court is pregnancy outside of marriage. Additionally, more flexible legal policies in Law 16 of 2019 also play a role in the increase of these requests. This research provides a deeper understanding of the challenges and solutions related to early marriage in the context of the Sumedang community.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JRHKI

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada hukum keluarga islam dengan ruang lingkup sbb: Batasan Usia Perkawinan, Dampak Perkawinan, Fikih Mawaris. Fikih ...