Abstrak. Seorang laki-laki meminta orang lain untuk menikahi mantan istrinya semata-mata agar ia dapat menikahinya kembali, maka praktik tersebut termasuk dalam kategori nikah muhallil dan dinyatakan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nikah muhallil dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, serta menelaah implikasi moral dan yuridis dari praktik tersebut dalam kehidupan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif, yang mencari makna, pengertian, pemahaman, peristiwa, kontekstual dan komprehensif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan Library Research, menelaah berbagai literatur yang berkaitan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari sumber data sekunder yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Penelitian ini menggunakan studi dokumen atau kepustakaan (Library Research) sebagai teknik pengumpulan data. Nikah muḥallil dianggap sebagai pernikahan yang tidak memiliki keabsahan sejati dan bersifat sementara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengecam keras praktik pernikahan semacam ini. Dalam beberapa hadis, Rasulullah SAW memberikan peringatan mengenai nikah muḥallil dan menegaskan larangannya. Namun, nikah muhallil dianggap sebagai tindakan yang tidak jujur, suatu bentuk penipuan yang tidak diajarkan oleh Allah dan diharamkan bagi siapa pun. Abstract. A man asks another person to marry his ex-wife solely so that he can remarry her; then the practice is included in the category of muhallil marriage and is declared invalid by law. Therefore, this study aims to analyze the legal status of muhallil marriage from the perspective of Islamic Family Law, as well as to examine the moral and legal implications of this practice in the life of society. This type of research is Qualitative research, which seeks to understand meaning, comprehend events, and provide a comprehensive context. This study also uses a Library Research approach, reviewing various related literature to provide a comprehensive picture of the problem being studied. The data sources used in this study are secondary, divided into two main categories: Primary Legal Materials and Secondary Legal Materials. This study uses document or library studies (Library Research) as a data collection technique. Muhallil's marriage is considered a marriage that does not have true validity and is temporary, so it is not under a purpose of marriage in Islam. Therefore, the Prophet Muhammad SAW strongly condemned this kind of marriage practice. In several hadiths, Rasulullah SAW gave warnings regarding muḥallil marriage and emphasized its prohibition. However, nikah muhallil is considered a dishonest act, a form of deception that is not taught by Allah and is forbidden for anyone.
Copyrights © 2025