Diaturnya pidana kerja sosial menunjukan adanya alternatif penghukuman di luar pemenjaraan yang saat ini merupakan bentuk penghukuman yang paling banyak dijatuhkan oleh Hakim sebagai pelaksanaan pemidanaan. Hukuman penjara menjadi salah satu sebab terjadinya over kapasitas yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini berusaha menjawab konsep, implementasi dan tantangan, serta upaya mewujudkan keadilan restoratif melalui pidana kerja sosial, sehingga diharapkan akan manambah khasanah pengetahuan terkait pidana kerja sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat doktrinal melalui pendekatan per Undang-Undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang ada dapat ditemukan bahwa pidana kerja sosial adalah salah satu bentuk hukuman yang mewajibkan terpidana dengan hukum berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Pekerjaan sosial ini dapat berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi Masyarakat, sehingga dapat disimpulkan pidana kerja sosial akan menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan restoratif.
Copyrights © 2025