Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menolak tuntutan restitusi yang diajukan oleh Anak Korban melalui LPSK dalam Putusan Perkara Nomor 298/Pid.B/2023/PN Jkt,Sel. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, Hakim dalam memutuskan hasil perkara hendaknya berpedoman pada ketentuan KUHP dan PERMA NomorĀ 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Penolakan tuntutan restitusi dengan pertimbangan bahwa Terdakwa bukan merupakan pelaku utama tidak tepat oleh karena menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak dikenal kualifikasi pelaku utama, sedangkan dalam Perkara tersebut, Terdakwa telah terbukti sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama melakukan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (15) Perma Nomor 1 Tahun 2022 dalam memberikan restitusi.
Copyrights © 2025