Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi Majelis Hakim dalam Putusan No. 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta Pusat serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus ini berawal dari gugatan Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Pegadaian (Persero) melalui produk “Tabungan Emas” yang dinilai menjiplak karya tulis berjudul Goldgram. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan dengan merujuk pada Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta, namun peneliti tidak sependapat dengan pertimbangan tersebut karena menilai bahwa karya Goldgram memiliki bentuk ekspresi kreatif yang seharusnya dilindungi. Dapat disimpulkan bahwa ratio decidendi hakim belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan hukum yang seimbang terhadap karya cipta. Temuan ini mengindikasikan perlunya penafsiran yang lebih kontekstual terhadap batasan perlindungan hak cipta, khususnya terhadap ekspresi ide yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Copyrights © 2025