Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare dalam memproses pelaporan dugaan pelanggaran pidana penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Parepare Tahun 2024. Fokus kajian diarahkan pada mekanisme penanganan pelaporan, koordinasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan), serta kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pihak Gakkumdu, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gakkumdu Kota Parepare memiliki peran strategis dalam menyelidiki dan menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu, namun terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan waktu penanganan, kurangnya bukti awal dari pelapor, serta hambatan teknis dalam verifikasi dokumen ke institusi pendidikan. Meskipun demikian, Gakkumdu dinilai telah berupaya optimal melalui koordinasi lintas lembaga dan penggunaan mekanisme hukum yang tersedia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas investigasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta perbaikan sistem verifikasi dokumen sebagai upaya mendukung penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025