Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk pakaian yang tidak memenuhi standar mutu, serta menelaah tanggung jawab pelaku usaha dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi standar mutu, sementara konsumen sering kali tidak menyadari hak-haknya atau enggan menuntut karena prosedur yang rumit dan mahal. Faktor lain seperti lemahnya pengawasan, rendahnya literasi hukum, serta minimnya sanksi bagi pelaku usaha memperparah ketimpangan dalam hubungan dagang. Konsumen memiliki hak untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur litigasi di pengadilan. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen dan memenuhi prinsip informasi yang jujur serta mutu produk.
Copyrights © 2025