Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola persaingan usaha dan menimbulkan tantangan hukum dalam menjaga persaingan sehat serta melindungi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan efektivitas hukum bisnis dalam mengatur persaingan usaha di ranah pemasaran digital di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis kualitatif terhadap regulasi dan kebijakan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Penelitian ini juga mengevaluasi peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam mengawasi praktik usaha di platform digital, serta mengidentifikasi tantangan implementasi regulasi terhadap perusahaan teknologi global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum bisnis Indonesia masih menghadapi kendala dalam merespons dinamika perdagangan digital, terutama terkait yurisdiksi, transparansi algoritma, dan dominasi platform digital besar. Diperlukan pembaruan kebijakan dan koordinasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil, kompetitif, dan tetap melindungi konsumen.
Copyrights © 2025