Penelitian ini membahas implementasi pengaruh pajak negara dan pajak Islam dalam pengelolaan keuangan publik serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Pajak negara, yang diatur berdasarkan hukum nasional, bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor publik lainnya. Sementara itu, pajak Islam, seperti zakat, kharaj, dan ushr, berlandaskan nilai-nilai religius yang menekankan distribusi kekayaan secara adil dan kesejahteraan sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yaitu suatu metode yang bersumber dari buku-buku, jurnal serta literatur lainnya yang mendukung dalam penelitian ini. Hasil dari pembahasan adalah Analisis ini menunjukkan bahwa meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam sistem dan tujuan, implementasi keduanya dapat saling melengkapi, khususnya di negara-negara mayoritas Muslim. Pajak negara berfungsi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi, sedangkan pajak Islam memperkuat solidaritas sosial dan keadilan distribusi. Sinergi antara keduanya dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan material dan nilai-nilai spiritual, sehingga mampu mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Copyrights © 2025