Pada era digital ini, terdapat tren ekspansi bisnis internasional dengan melakukan aksi korporasi, salah satunya akuisisi, yang menyebabkan beralihnya data pribadi baik secara domestik maupun secara lintas negara akibat adanya integrasi pasca akuisisi. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, hanya terdapat ketentuan terpisah pada Pasal 48 dan Pasal 56 mengenai aksi korporasi dan transfer data pribadi lintas negara, tanpa mengatur keterkaitan antara dua ketentuan ini. Hal ini berpotensi menyebabkan beralihnya data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia secara otomatis sebagai dampak dari integrasi pasca akuisisi. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dari dibentuknya pengaturan pengalihan data pribadi lintas negara pasca akuisisi dan membentuk formulasi peraturan yang ideal untuk mengatasi isu hukum ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, konseptual, dan kasus, dengan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan dan studi situs web, serta dianalisis menggunakan interpretasi sistematis, gramatikal, dan komparatif. Dari hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa terdapat ketidaklengkapan norma di dalam undang-undang ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dapat mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam European Union The General Data Protection Regulation 2016/679 dalam merumuskan ketentuan yang ideal mengenai pengalihan data pribadi lintas negara akibat akuisisi.
Copyrights © 2025