Restorative justice atau keadilan restoratif muncul sebagai alternatif yang lebih humanis dalam sistem peradilan pidana yang sering dianggap kaku dan kurang mampu memberikan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat. Pendekatan ini mengutamakan dialog, mediasi, dan reparasi antara pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat, guna menciptakan penyelesaian yang lebih harmonis dan memulihkan hubungan sosial. Dalam konteks wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, penerapan restorative justice pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja menjadi relevan, mengingat tingginya dampak sosial yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal tersebut. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hukuman formal, tetapi juga untuk memberikan keadilan yang lebih menyeluruh, baik bagi korban maupun pelaku yang sering kali merupakan korban dari lingkungan sosialnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan mengatasi ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana konvensional. Hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan restorative justice terbukti lebih efektif dan humanis dibandingkan sistem peradilan pidana konvensional dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum dan menyelesaikan konflik sosial, khususnya pada kasus pencurian dengan kekerasan oleh remaja.
Copyrights © 2025