Islam tidak hanya mencakup aspek spiritual dan ritual keagamaan, tetapi juga memiliki sistem hukum dan politik yang kompleks. Dalam sejarahnya, hukum Islam (syariah) memainkan peran penting dalam membentuk tatanan sosial dan politik umat Muslim. Namun, dalam konteks modern, penerapan hukum Islam menghadapi tantangan dari sistem hukum positif yang diterapkan di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep otoritas politik dan hukum Islam dalam perbandingan dengan sistem hukum positif modern, serta mengkaji peran ulama dan penguasa dalam pembentukan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap berbagai literatur ilmiah, jurnal akademik, serta dokumen hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memahami dinamika hubungan antara hukum Islam dan sistem hukum modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam berbasis pada wahyu yang bersifat tetap, penerapannya dalam berbagai negara bervariasi, mulai dari model hukum Islam penuh hingga sistem hukum campuran. Tantangan utama implementasi hukum Islam dalam negara demokratis meliputi konflik dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta keberagaman hukum positif. Namun, terdapat peluang integrasi melalui pendekatan maqasid al-shariah, model hukum hibrida, dan peran akademisi dalam menyesuaikan hukum Islam dengan perkembangan zaman.
Copyrights © 2025