Abstrak Artikel ini membahas pengaturan perizinan dan kepemilikan bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan regulasi yang ketat dalam setiap tahapan perizinan, mulai dari pendirian, kegiatan usaha, hingga perubahan status kelembagaan bank. Di sisi kepemilikan, pembatasan penguasaan saham oleh satu pihak dilakukan untuk mencegah dominasi pasar, meminimalisir konflik kepentingan, dan mendorong penerapan tata kelola yang sehat. Reformasi kebijakan seperti terbitnya POJK Nomor 12/POJK.03/2021 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan industri perbankan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengaturan yang komprehensif atas perizinan dan kepemilikan bank merupakan pilar penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan di Indonesia.Kata kunci: perizinan bank, kepemilikan bank, OJK, POJK 12/2021, regulasi perbankan.
Copyrights © 2025