Studi ini bertujuan untuk mengkaji ulang konsep wasiat berdasarkan literatur klasik dan pemikiran kontemporer guna menilai relevansinya dalam konteks modern sebagai bagian dari Islamic estate planning. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka, penelitian ini menganalisis teks-teks fikih klasik seperti al-Mughni, al-Majmu’, dan Bidayah al-Mujtahid, serta referensi kontemporer berupa jurnal, regulasi hukum positif, dan fatwa DSN-MUI. Temuan menunjukkan bahwa wasiat berfungsi tidak hanya sebagai pelengkap sistem faraidh, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjembatani kebutuhan sosial-keluarga yang tidak terakomodasi dalam hukum waris baku. Reinterpretasi terhadap ketentuan klasik melalui pendekatan maqāṣid al-syarīʿah diperlukan untuk menyesuaikan praktik wasiat dengan realitas sosial modern, seperti dalam kasus anak angkat dan keluarga jamak. Dengan demikian, wasiat dapat diperkuat sebagai sarana distribusi kekayaan yang adil, kontekstual, dan selaras dengan nilai-nilai keadilan Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025