Indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menujukkan asal suatu produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik khas karena faktor geografis. Di era globalisasi dan pasar bebas yang pesa, perlindungan IG ini tidak hanya melindungi produsen dari penyalahgunaan atau pemalsuan, tetapi juga menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang berkualitas dan mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan penelitian adalah mengetahui pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen terhadap produk indikasi geografis berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan peran indikasi geografis dalam menjamin hak konsumen terhadap produk yang berkualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan konseptual, yang mengacu pada pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan konsumen terhadap produk IG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksananya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. IG berperan penting dalam melindungi hak konsumen dengan memastikan kualitas, reputasi, dan karakteristik serta metode produksi yang terjamin, yang kemudian dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.Kata Kunci: Indikasi Geografis, Perlindungan Konsumen, Produk Berkualitas
Copyrights © 2025