Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 42/Pdt.G/2022/PN.Bgl terkait sengketa tanah antara Pemerintah Kota Bengkulu dan ahli waris menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hakim. Hakim dinilai kurang mempertimbangkan ketentuan perundangan terkait penguasaan fisik tanah selama 20 tahun berturut-turut sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta PP No. 24 Tahun 1997 jo PP No. 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dan alasan hakim memutus tanah sengketa sebagai hak milik ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim utamanya didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 990/IV atas nama Atiyah binti Gaus (orang tua ahli waris), sementara peraturan lain seperti PP No. 18 Tahun 2021 dan hukum waris Islam terkait status anak angkat (jika relevan dengan hubungan Atiyah dan pemilik awal, Saringah) kurang menjadi landasan. Alasan utama hakim memenangkan ahli waris adalah hubungan keperdataan antara Atiyah dan anak-anaknya (penggugat) serta kepemilikan SHM atas nama Atiyah. Hubungan antara Atiyah dan Saringah (pemilik awal) serta aturan waris Islam mengenai golongan ahli waris (hubungan darah/perkawinan) terabaikan.
Copyrights © 2025