Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pasca pemberlakuan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, menggantikan regulasi sebelumnya. Peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke PBG melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan dalam perizinan bangunan di Indonesia, termasuk di Aceh Barat. Fokus utama PBG adalah pemenuhan standar teknis bangunan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji implementasi Qanun baru di Kecamatan Johan Pahlawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PBG di Kecamatan Johan Pahlawan belum efektif. Sebagian besar masyarakat (diestimasi 75% atau 48.732 dari 64.975 penduduk) belum mendaftarkan PBG. Kendala utama meliputi rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat, kurangnya pemahaman terhadap sistem PBG berbasis web (SIMBG), pelaksanaan sosialisasi yang belum optimal (hanya dua kali setahun), serta keterbatasan kapasitas staf dalam penguasaan teknologi informasi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi yang lebih intensif dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah, penguatan kapasitas aparatur pelaksana, serta evaluasi berkala terhadap sistem SIMBG untuk meningkatkan efektivitas implementasi PBG dan kesadaran hukum masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025