Jurnal Ilmiah Research Student
Vol. 2 No. 2 (2025): September

TINJAUAN FIKIH FATKHUR QORIB DAN HUKUM POSITIF DALAM KASUS PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA.

Muhammad Qommaruddin (Unknown)
M. Ma’ruf (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2025

Abstract

Fenomena pernikahan online yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital menimbulkan mengenai keabsahannya, baik dalam perspektif fikih Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan akad nikah secara dare berdasarkan kitab Fathul Qarib sebagai rujukan fikih mazhab Syafi'i dan peraturan-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut Fathul Qarib, akad nikah online tidak sah karena tidak memenuhi syarat ittihād al-majlis (kesatuan tempat) dan kehadiran fisik para pihak. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan peluang sahnya nikah berani selama memenuhi unsur keagamaan dan dicatat secara resmi oleh negara, serta memanfaatkan bukti elektronik yang sah menurut UU ITE. Temuan ini mengindikasikan perlunya ijtihad kontemporer dan harmonisasi antara fikih klasik dan hukum negara agar dapat menjawab dinamika sosial-keagamaan di era digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam wacana hukum keluarga Islam dan menjadi referensi praktis bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jirs

Publisher

Subject

Religion Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Mathematics Medicine & Pharmacology

Description

Jurnal Ilmiah Research Student ( JIRS), P- ISSN: 3025-5708 (cetak),E- ISSN: 3025-5694 (online) adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Kampus Akademik Publising . Jurnal Ilmiah Research Student ( JIRS) merupakan platform publikasi jurnal Karya suatu hasil ...