Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN FIKIH FATKHUR QORIB DAN HUKUM POSITIF DALAM KASUS PERNIKAHAN ONLINE DI INDONESIA. Muhammad Qommaruddin; M. Ma’ruf
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 2 No. 2 (2025): September
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v2i2.5855

Abstract

Fenomena pernikahan online yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital menimbulkan mengenai keabsahannya, baik dalam perspektif fikih Islam maupun hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan akad nikah secara dare berdasarkan kitab Fathul Qarib sebagai rujukan fikih mazhab Syafi'i dan peraturan-undangan Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut Fathul Qarib, akad nikah online tidak sah karena tidak memenuhi syarat ittihād al-majlis (kesatuan tempat) dan kehadiran fisik para pihak. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan peluang sahnya nikah berani selama memenuhi unsur keagamaan dan dicatat secara resmi oleh negara, serta memanfaatkan bukti elektronik yang sah menurut UU ITE. Temuan ini mengindikasikan perlunya ijtihad kontemporer dan harmonisasi antara fikih klasik dan hukum negara agar dapat menjawab dinamika sosial-keagamaan di era digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam wacana hukum keluarga Islam dan menjadi referensi praktis bagi masyarakat dan lembaga keagamaan.