Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan pilar yang memainkan peran dalam mendorong perekonomian Indonesia. Namun, permasalahan yang sering dialami oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil yaitu terkait aspek legalitas usaha. Legalitas usaha tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga menjadi fondasi dalam pengembangan usaha berkelanjutan. Dengan memiliki legalitas, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dengan mudah memperoleh akses terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, serta peluang untuk dapat kerja sama dengan pihak lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa pentingnya legalitas usaha untuk mendorong dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan tentang legalitas usaha dengan fakta-fakta di lapangan mengenai penerapan dan dampaknya terhadap pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta hambatan-hambatan yang dialami pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait legalitas usaha.
Copyrights © 2025