Hamparan hutan yang luas di Indonesia merupkani karunia Tuhan yang maha kuasa adalah kekayaan alam yang sangat berharga dan perlu disyukuri. Hutan sebagai sumber daya alam memiliki fungsi ekologi, sosial, dan ekonomi. Seiring berjalannya waktu pemanfaatan kawasan hutan telah bergeser mengarah pada penggunaan kawasan hutan, hal tersebut menimbulkan problematika dalam pengurusan hutan yang mengarah pada konflik lahan (Konflik agraria). Diera reformasi dalam menghadapi problematika agraria, pemerintah membuat Ketetapan MPR-RI No. IX/MPR/2001 yang memberikan landasan reforma graria terhadap lahan dan sumber daya alam di Indonesiaj, Perpres No. 86 Tahun 2018 dan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, yang mengakomodir Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana proses program PPTPKH Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Karawang yang masih menyisakan permasalahan dimasyarakat. Metode penelitian yang dilakukan yuridis normatif, teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap norma hukum, dengan cara menelaah koherensi antar peraturan dan keselarasan antara regulasi sektoral dengan asas hukum agraria nasional. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat permasalahan ketidak sesuaian antara hasil keputusan pemerintah yang belum dapat mengakomodir kebutuhan lahan di masyarakat untuk pelepasan kawasan hutan (TORA), sehingga menimbulkan kegamangan di lapangan yang berpotensi menjadi konflik kembali.
Copyrights © 2025