Penerapan hukum pidana terhadap prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum masih menimbulkan perdebatan, terutama ketika hakim lebih memilih menggunakan KUHP daripada KUHPM yang secara normatif merupakan lex specialis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 363 KUHP terhadap prajurit aktif TNI AU dalam perkara pencurian, dengan fokus pada konsistensi sistem peradilan militer dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menggunakan Pasal 363 KUHP serta menjatuhkan pidana bersyarat tidak sejalan dengan prinsip lex specialis dan menimbulkan ketimpangan antara fakta hukum dan sanksi yang dijatuhkan. Tindakan ini berpotensi melemahkan disiplin militer dan kredibilitas sistem peradilan militer itu sendiri. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya konsistensi dalam penerapan hukum militer serta penguatan pemahaman yudisial terhadap asas-asas hukum pidana khusus dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2025