Penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 yang membatasi penjatuhan pemecatan terhadap prajurit militer yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), termasuk bagi pelaku tindak pidana berat seperti penyalahgunaan narkotika, telah menimbulkan kontroversi hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yudisial dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 50-K/PM.I-02/AD/IV/2022, khususnya terhadap tidak dijatuhkannya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap prajurit aktif yang terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumen dan analisis deskriptif-analitis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun SEMA bertujuan melindungi prajurit menjelang pensiun, implementasinya justru menciptakan ketimpangan hukum, menurunkan efek jera, serta berpotensi melemahkan integritas dan kedisiplinan militer. Ketidakharmonisan antara substansi hukum dan budaya hukum militer berisiko membentuk preseden permisif terhadap pelanggaran berat
Copyrights © 2025