Pengelolaan Rumah Negara Golongan II di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan. Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 7 secara tegas mengatur bahwa rumah dinas hanya dapat dihuni oleh prajurit atau pegawai negeri aktif, namun fakta di lapangan menunjukkan rumah tersebut masih ditempati oleh purnawirawan, warakawuri, dan pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan institusi pertahanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi regulasi tersebut serta hambatan yuridis dan administratif yang terjadi di wilayah Kodam V/Brawijaya, khususnya di Kota Malang. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegakan regulasi, pengaruh kebijakan internal seperti Surat Telegram Mabesad, serta belum adanya instrumen hukum yang efektif untuk menertibkan penghuni ilegal. Implikasinya adalah terganggunya hak hunian prajurit aktif, menurunnya efisiensi pengelolaan aset negara, dan munculnya konflik sosial horizontal
Copyrights © 2025