Perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan implikasi hukum yang kompleks terhadap status kewarganegaraan dan hak waris anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran serta pengaruh perbedaan kewarganegaraan orang tua terhadap hak waris anak dalam perspektif hukum perdata internasional dan nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional dan konvensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat dasar hukum yang mengakomodasi kewarganegaraan ganda terbatas dan perlindungan terhadap hak waris, masih ditemukan tantangan administratif dan konflik yurisdiksi, khususnya dalam hal pengakuan status anak dan pembatasan hak kepemilikan bagi warga negara asing. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dan internasional untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran lintas negara
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025