Perbuatan melawan hukum merupakan fondasi utama dalam sistem hukum perdata yang memberikan dasar perlindungan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan prinsip perbuatan melawan hukum serta penerapan asas restitutio in integrum dalam sistem hukum Indonesia dan Prancis. Dengan pendekatan yuridis normatif dan metode perbandingan hukum, penelitian ini menggunakan data dari peraturan, yurisprudensi, serta literatur akademik untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa sistem hukum Prancis lebih adaptif dan progresif dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk ganti rugi non-material, dibandingkan sistem hukum Indonesia yang masih normatif dan terbatas pada kompensasi materiel. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum perdata di Indonesia, khususnya dalam menguatkan asas restitutio in integrum dan memperluas ruang perlindungan terhadap hak-hak sipil korban perbuatan melawan hukum
Copyrights © 2025