Wakaf merupakan bentuk ibadah sosial dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial yang kuat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, praktik wakaf tanah di Kecamatan Medan Amplas masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya administrasi, minimnya dokumentasi, dan sengketa dengan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan dan pengelolaan wakaf tanah berdasarkan ketentuan hukum positif dan prinsip syariah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan munculnya klaim pengambilalihan wakaf oleh ahli waris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wakaf di Medan Amplas umumnya tidak melalui proses formal yang lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial. Upaya penyelesaian sengketa umumnya dilakukan melalui musyawarah, namun dalam beberapa kasus berlanjut ke jalur hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem dokumentasi, profesionalisasi nadzir, serta peran aktif KUA dalam edukasi hukum dan mediasi konflik wakaf.
Copyrights © 2025