Fenomena "Nikah Dawud", yaitu praktik pernikahan tanpa wali dan saksi serta dilakukan secara diam-diam tanpa legalitas formal, menjadi perhatian serius dalam konteks hukum perkawinan Islam. Praktik ini seringkali dilakukan oleh oknum otoritas agama dengan dalih mengikuti mazhab Imam Dawud Az-Zhahiri, meskipun pendapat tersebut masih diperdebatkan keabsahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hakim pengadilan agama terhadap praktik nikah Dawud dan menilai urgensi revitalisasi esensi hukum perkawinan Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap hakim agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa nikah Dawud merupakan bentuk penyimpangan dari hukum perkawinan Islam karena mengabaikan syarat sahnya pernikahan, yakni wali dan saksi. Pandangan hakim menegaskan bahwa pernikahan semacam ini tidak mencerminkan nilai ubudiyah dan berpotensi merugikan perempuan secara hukum maupun sosial. Revitalisasi hukum perkawinan Islam diperlukan guna mengembalikan pemahaman masyarakat terhadap makna sejati pernikahan, melindungi perempuan dari praktik manipulatif, serta memastikan legalitas dan kemaslahatan dalam institusi keluarga
Copyrights © 2025